24 July 2012 at 11:39 am. Originaly posted by oceanblue: Land clearing untuk penambangan, rekan priadiar4 dan rekan budiyanto. Jadi tanah dibersihkan dan didatarkan untuk penambangan. dipotong PPH 23, masuk jenis jasa penunjang dibidang penambangan. salam.
Perbedaan pertama antara PPh 23 jasa konstruksi dan PPh 4 ayat 2 adalah jenis aktivitas subjek pajaknya, yakni penggunaan frasa 'jasa konstruksi' pada kedua regulasi tersebut. Pada pasal 4 ayat 2 huruf d, disebutkan dengan jelas bahwa yang digunakan adalah frasa 'usaha jasa konstruksi'. Sedangkan pada Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU6q2XqC.