Kami terdorong untuk ikut membantu sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam program CSR. Dalam hal ini Bank Jatim menyerahkan 2000 alat rapid test," ujar Busrul Iman, dalam sambutannya. Direktur Busrul juga berharap kepada pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan Bank Jatim semaksimal mungkin. kearah yang lebih baik. Warna merah gelap merupakan perpaduan warna merah dan hitam menunjukkan kekokohan dan kematangan bank jatim yang telah berdiri selama 50 tahun. Fungsi Pokok PT. Bank Jatim Bank umum yang fungsi dan tugasnya adalah menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan pembiayaan. Disamping itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Fungsi dan tugas PT. Bank Jatim adalah sebagai berikut a. Sebagai bank pembangunan, yang berfungsi untuk mendukung jalannya pembangunan. b. Membiayai usaha-usaha pembangunan dengan jalan memberikan kredit menengah dan jangka panjang. c. Menghimpun dana masyarakat dengan jalan menerima simpanan. d. Sebagai bank umum, fungsinya adalah menerima simpanan dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Untuk dipergunakan dalam pemberian kredit jangka pendek. e. Sebagai pemegang kas daerah, fungsinya adalah mengelola keuangan Pemerintah Daerah dan Provinsi Jawa Timur. Struktur Organisasi Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapai, untuk dapat menjamin pelaksanaan pencapaian tujuan perusahaan secara efektif dan ekonomis, diperlukan adanya suatu organisasi yang baik serta saling pengertian dan kerja sama yang harmonis antar sesama karyawan. Dengan struktur organisasi yang baik maka dapat diketahui pembagian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kekuasaan sehingga kesimpangsiuran hubungan antar satu bagian dengan bagian lainnya akan dapat dihindari. Bentuk organisasi yang dipakai oleh Bank Jatim Cabang Jember adalah bentuk organisasi garis Struktur organisasi PT. Bank Jatim Cabang Jember pada tahun 2016 dapat dilihat pada gambar STRUKTUR ORGANISASI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR , Tbk CABANG JEMBER Pimpinan Cabang DIVISI PENGAWASAN Pimpinan Bidang Operasional Capem Tanggul Teller Pelayanan Nasabah Akuntansi Luar Negeri Pincapem Penyelia Penyelia PN Penyelia Pemyelia Staff Staff Staff Staff Umum SDM Pemasaran Kredit N Teller Akuntansi Pemasaran Umum Penyelia Penyelia Penyelia Penyelia Staff Staff Staff Staff TK Non Adm Driver Driver Pramubakti Pramubakti Satpam K-Kas UNEJ K-kas Rambipuji K-Kas PEMKAB K-Kas Kalisat K-Kas RSUD Soebn K-Kas Ambulu K-Kas Balung K-Kas Kencong K-Kas Puger Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Pusat Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Kas Pemimpin Kantor Pemimpin Kantor Kas Staf Staff Staff Staff Staff Staff Staff Staff Staff Gambar Struktur Organisasi PT. Bank Jatim Cabang Jember Sumber Data PT. Bank Jatim Cabang Jember, 2011 Auditor Cabang 25 Uraian Tugas Adapun uraian tugas-tugas pokok masing-masing bagian adalah a. Pimpinan Cabang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut 1 Memimpin dan membawahi tugas dan tanggung jawab pimpinan bidang operasional dan penyelia-penyelia dibawah wewenangnya untuk mencapai sasaran dari tugas pokok. 2 Memanfaatkan, mengatur, dan membina, baik personil maupun peralatan yang ada dibawah wewenangnya untuk mencapai produktifitas yang maksimal. 3 Memberikan petunjuk dan keterangan bagi pelaksanaan tugas bawahannya. 4 Memberikan saran-saran kepada direksi tentang usaha-usaha perbaikan dan penyempurnaan serta peningkatan kerja kegiatan operasional baik mengenai sistem dan prosedur maupun tata laksana pengelolaan bank. 5 Mengatur dan menjaga hubungan kerjasama antara cabang yang dipimpin dengan cabang lain dalam kesatuan unit organisasi bank. 6 Mengadakan hubungan dengan instansi atau lembaga selain perbankan setelah mendapat persetujuan dari direksi. 7 Memberikan laporan secara berkala kepada direksi mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh cabang yang telah dicapai. 8 Setiap laporan yang diterima bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut atau untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya. 9 Atas segala tugas Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada direksi terhadap semua tugas yang dilaksanakan. b. Pimpinan Bidang Operasional membawahi penyelia Pelayanan Nasabah dan Teller, Penyelia Akuntansi, Penyelia Umum SDM, Penyelia Pemasaran, Penyelia Luar Negeri Untuk cabang-cabang berstatus sebagai bank devisa, Kontrol Intern, dan Payment Point. Berikut ini merupakan tugas dan wewenang Pimpinan Bidang Operasional 1 Membantu Pimpinan Cabang dalam pelaksanaan koordinasi tugas-tugas intern cabang. 2 Memimpin dan membawahi kegiatan penyelia-penyelia dalam bidangnya. 3 Mewakili Pimpinan Cabang apabila Pimpinan Cabang berhalangan, bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang atas seluruh tugas dan kewajiban yang dilaksanakan. c. Payment Point Cabang Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menyediakan uang kas untuk kepentingan operasional sesuai ketentuan. 2 Melayani pembayaran dan penyetoran uang, baik milik nasabah maupun bukan nasabah sesuai dengan wewenang yang diberikan. 3 Mencatat semua transaksi yang terjadi dan mengumpulkan bukti-bukti transaksi. 4 Membuat laporan uang kas dan laporan-laporan lain yang diperlukan. 5 Mengusahakan secara aktif bertambahnya nasabah baru. 6 Meneruskan transaksi nasabah dan calon nasabah ke Cabang Induk dalam hubungannya dengan penjualan produk dan jasa bank. 7 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan. 8 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang telah dilakukan. 9 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah wewenangnya. 10 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatan dan pekerjaan yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok di atas. d. Devisi pengawasan mempunyai tugas sebagai berikut 1 Mengadakan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di masing- masing unit kerja penyelia agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing penyelia, serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan. 3 Melayani petugas pemeriksa atau pengawas bank pihak intern maupun ekstern untuk kepentingan pemeriksaan. 4 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lainnya yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok diatas serta dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Bidang Operasional. e. Penyelia Pemasaran Kredit mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menghimpun dan mengelola dana dalam bentuk perkreditan dalam batas wewenang cabang dan memantau Daftar Hitam serta Daftar Kredit Macet yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. 2 Mengadakan penelitian permohonan kredit. 3 Mengadakan supervise dan penagihan atas kredit-kredit yang telah direalisasikan. 4 Membina, membimbing, dan mengawasi teknik pelaksanaan kredit. 5 Melakukan pengawasan dan penelitian atas nama kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di seksi, serta membuat laporan dan hasil pengamatan yang dilakukan. 6 Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Cabang. 7 Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat berkaitan dengan penyaluran kreditnya dengan plafond tertentu yang pemrosesan permohonan kreditnya dilaksanakan oleh Kantor Pusat. 8 Menyelenggarakan administrasi debitur yang telah dihapusbukukan tetapi masih tercantum dalam rekening administratif. 9 Menangani penyelesaian kredit yang tergolong kurang lancar, diragukan, macet, dan dihapusbukukan serta mengupayakan langkah-langkah penyelamatan. 10 Membantu aktivitas pemberian kredit dan penagihan kredit yang bermasalah. 11 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 12 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di unit kerjanya serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan. 13 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah wewenangnya. 14 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok diatas, serta dipertanggungjawabkan kepada pimpinan bidang operasional. f. Penyelia Umum dan SDM mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menyelenggarakan usaha-usaha kesekretariatan, personalia, umum, dan usaha-usaha lain yang sejenis sepanjang usaha-usaha tersebut menjadi wewenang Kantor Cabang. 2 Menyelenggarakan kegiatan perhitungan atau pembayaran gaji pegawai, pajak, dan asuransi pegawai serta hak-hak pegawai lainnya. 3 Mengadakan pencatatan dan pendistribusian barang-barang persediaan kepada seksi-seksi yang membutuhkan serta membuat pertanggungjawaban setiap akhir bulan. 4 Mengelola barang-barang persediaan. 5 Mengelola barang-barang inventaris. 6 Menyusun laporan berkala. 7 Mengusahakan dan menyelenggarakan kas kecil yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 8 Melaksanakan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, mencegah timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di bidangnya serta membuat laporan dan hasil pengamatan yang dilakukan. 9 Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Bidang Operasional. g. Penyelia Teller mempunyai tugas sebagai berikut 1 Melayani pembayaran dan penyetoran uang nasabah sesuai wewenang yang diberikan. 2 Menyediakan uang kas untuk kepentingan operasional sesuai ketentuan yang ditetapkan. 3 Mengambil dan menyetorkan uang kas ke Bank Indonesia atau bank lainnya untuk keperluan kas. 4 Menyelenggarakan kegiatan Kantor Kas, Kas Keliling Kas Mobil, dan penyimpanan uang kas. 5 Membuat laporan kegiatan Kantor Kas, Kas Keliling Kas Mobil, dan penyimpanan uang kas. 6 Melaksanakan administrasi di bidang Giro, Deposito, Tabungan, Kas Daerah, Transfer, Inkaso, Kliring, Save Deposit Box, dan jasa-jasa perbankan lainnya. 7 Berkoordinasi dengan pengelola card centre Kantor Pusat dalam melayani permohonan Kartu ATM. 8 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, serta membuat laporan hasil pengamatan yang dilakukan. 9 Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Bidang Operasional. h. Pelayanan Nasabah mempunyai tugas sebagi berikut 1 Melaksanakan pelayanan kepada nasabah dominanprima agar hubungan yang terjalin dapat berkesinambungan dan saling menguntungkan melalui program pelayanan prima. 2 Memberikan pelayanan permohonan revisi bank, bank garansi khusus untuk penawaran dan full cove. 3 Melaksanakan agenda administrasi operasional di bidang giro, deposito, tabungan, kas daerah, transfer, inkaso, kliring, tagihan lainnya dan jasa perbankan lainnya serta memelihara daftar hitam nasabah. 4 Melaksanakan penerimaan setoran deposito dan sertifikat deposito untuk selanjutnya dilakukan penyetoran kepada tugas teller. 5 Menyelesaikan permohonan nasabah dan calon nasabah dalam hubungannya dengan penjual produk dan jasa bank. 6 Mengusahakan secara aktif bertambahnya nasabah baru. 7 Berkoordinasi dengan pengolahan card center kantor pusat dalam melayani permohonan kartu ATM dari nasabah. 8 Membantu persediaan uang di ATM dan berkoordinasi dengan penyelia teller dalam mengisi uang di ATM jika persediaan telah mencapai batas minimum. 9 Mengelola dan memantau perkembangan daftar hitam black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan menyelesaikan perjanjian rehabilitasnya. 10 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di unit kerjanya serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan bila dipandang perlu. 11 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah lingkungan wewenang. i. Penyelia Akuntansi mempunyai tugas sebagai berikut 1 Menyelenggarakan pembukuan atas transaksi semua aktivitas. 2 Membuat bukti-bukti pembukuan. 3 Membuat Neraca, Laporan Laba Rugi, dan laporan-laporan ke Bank Indonesia. 4 Menganalisis laporan keuangan cabang. 5 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan dari semua unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas direksi serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan. 6 Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Bidang Operasional. j. Penyelia Luar Negeri mempunyai tugas sebagai berikut 1 Mengadakan pelayanan, penyelesaian pembiayaan transaksi-transaksi ekspor impor, dan usaha valuta asing. 2 Mengadakan kerjasama dengan bank koresponden. 3 Melaksanakan semua kegiatan di bidang luar negeri dan valuta asing; 4 Membuat laporan-laporan yang ditujukan pada Bank Indonesia. 5 Mengadakan pengamatan posisi valuta asing bank dan mutasi rekening valuta asing. 6 Melakukan pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan agar sesuai dengan ketentuan. 7 Melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas di bidangnya serta membuat laporan dan hasil pengamatan yang dilakukan. 8 Bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah wewenangnya. 9 Melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok di atas serta dipertanggungjawabkan kepada Pimipinan Bidang Operasional. k. Pemimpin Kantor Kas 1 Mengelola pelaksanaan sistem dan prosedur di bidang pelayanan nasabah dan operasional bank. 2 Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, mengelola pelayanan produk dan jasa bank. 3 Menyediakan informasi produk dan jasa bank. 4 Mengelola pelayanan kartu ATM. 5 Mengelola pelayanan transaksi kas. 6 Mengelola kas ATM. 7 Mengelola pendayagunaan kas. 8 Melaksanakan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur peraturan BI serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. 9 Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kegiatannya. Personalia Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan GBHN diperlukan pegawai yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bermental baik, berdaya guna bersih, berkualitas, dan sadar akan tanggung jawab sebagaimana yang tersebut di atas yaitu sebagai pelaksana pembangunan. Untuk mewujudkan pegawai sebagaimana disebutkan diatas maka perlu diadakannya pembinaan. Pembinaan pada PT. Bank Jatim Cabang Jember diatur secara menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penyelenggaraan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi segenap karyawannya. PT. Bank Jatim Cabang Jember menganut dua sistem pembinaan pegawai, yaitu pembinaan karir dan parameter prestasi kerja. a. Pemberian karir yaitu sistem kepegawaian dimana pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan pegawai yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangannya didasarkan pada masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat lain yang menentukan. b. Parameter prestasi kerja yaitu suatu penilaian atau kualifikasi kepegawaian dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau kenaikan jabatan berdasarkan pada kecakapan dan prestasi nyata yang dicapai pegawai yang bersangkutan. Pembinaan pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jember diatur secara menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penyelenggaraan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi segenap karyawan. Dalam rangka memelihara kewibawaan pegawai bank maka tindakan penyelesaian secara intern perlu dilakukan, jika penyelesaian secara intern tidak membuahkan hasil maka tindakan kepolisian perlu diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknologi juga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jember. Pengembangan teknologi informasi ini diarahkan kepada sistem jaringan perbankan secara terpadu dan hal ini akan dilakukan secara bertahap yang bekerja sama dengan pihak konsultan. Dengan demikian tekhnologi operasi diharapkan mutu pelayanan kepada nasabah dan para pengguna jasa bank lainnya dapat ditingkatkan lebih baik, sehingga meningkatkan bisnis dan kepuasan nasabah dalam jangka panjang. Jam Kerja Pegawai Jam kerja pegawai Bank Jatim Cabang Jember adalah sebagai berikut. Senin-Kamis – WIB Istirahat – WIB Jumat – WIB Istirahat – WIB Sabtu Libur Kegiatan Perusahaan
Ceksurat permohonan pembukaan rekening bank jatim untuk sekolah terlengkap. 0 response to contoh surat permohonan pembukaan rekening bank jatim. The collection that comprising chosen picture and the best amongst others. Materi Ldks Osis Sma / Struktur Organisasi Sekolah â€" SMA NEGERI 2 CIANJUR : Kegiatan berlanjut dengan pemberian
Profil SEJARAH PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk “Bank Jatim” didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah UUS dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007 Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia “BI” No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya. VISI & MISI VisiMenjadi "BPD No. 1" di Indonesia Misi Akselerasi kinerja dan transformasi bisnis yang sehat menuju digital bank dengan SDM yang berdaya saing tinggi; Memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur; Menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan;. LOGO Logo Tahun Keterangan 1963 - 1974 Dirancang dan dibuat pada tahun 1963 oleh Bp. Abdullah, yang merupakan satu-satunya karyawan Bank Jatim saat itu, berupa tulisan BPD dalam lingkaran berwarna biru langit dan gambar seutas pita bertuliskan JATIM. Digunakan untuk Pekan Olah Raga Antar Bank PORAB pertama di Surabaya. Melambangkan cita-cita tinggi, keutuhan, kesatuan dan tekad yang bulat. 1974 - 1988 Dibuat oleh H. Rahman Kamil, pemenang lomba cipta logo antar karyawan Bank Jatim tahun 1974. Logo resmi pertama Bank Jatim, yang berbentuk perisai segi empat dengan dasar hijau. Menggunakan Tugu Pahlawan Sebagai simbol dibelit tulisan BPD. 1988 - 1998 Logo resmi kedua Bank Jatim, yang dibuat oleh seorang seniman atas inisiatif Bp. A. Nur Chasan, mantan Direktur Bank Jatim. 5 lima garis perspektif yang membentuk tugu pahlawan dalam lingkaran dengan topping berbentuk kubah melambangkan pandangan dan cita-cita pembangunan Bank Jatim yang berlandaskan Pancasila. 1998 - 2011 Menggantikan tulisan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Motto Aman Terpercaya lahir pada tanggal 14 Juli 1998, dengan maksud bahwa Bank Jatim memiliki kemampuan melaksanakan tugas termasuk menjamin keamanan yang diamanahkan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Tagline 2011 bersama kami, berkembang pasti Memperingati Usia Emas, Bank Jatim melakukan penggantian logo menjadi Kepakan Sayap berwarna merah dengan tagline "Bersama Kami, Berkembang Pasti". 5 helai bulu menggambarkan 5 semangat baru Bank Jatim. Tagline 2014 Yang Terbaik Untuk Anda Pada tanggal 23 November 2014, Bank Jatim resmi meluncurkan tagline baru yang sebelumnya "Bersama Kami, Berkembang Pasti" berubah menjadi "Yang Terbaik Untuk Anda." Filosofi Tagline Untuk mencapai BPD Regional Champion atau lebih dari itu, maka Bank Jatim harus memaksimalkan potensi terbaiknya mulai dari pelayanan hingga penyediaan produk-produk yang terus dikembangkan dan diciptakan berbasis teknologi. Makna Logo Inspirasi bentukan dari logo Bank Jatim merupakan sayap Burung Garuda yang mengepak ke atas sebagai tanda siap terbang. Burung Garuda adalah lambang nasional Indonesia. Dalam mitologi Jawa, Burung Garuda adalah “Bird of Life” atau burung kehidupan yang membawa kemuliaan. Sayap adalah anggota tubuh yang bersifat aerodinamis dan sebagai penyeimbang ketika hendak terbang. Fungsi inilah yang ingin dicerminkan dalam logo Bank Jatim dengan harapan Bank Jatim dapat terbang tinggi menuju goal yang diinginkan, serta terjadi keseimbangan antara dana yang diperoleh dari masyarakat/pemerintah dan disalurkan dalam bentuk kredit/pembiayaan sehingga tercipta perekonomian berazaskan kerakyatan. JEJAK LANGKAH PERUSAHAAN MAKSUD, TUJUAN & KEGIATAN USAHA Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut Kegiatan Usaha Utama Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; Memberikan Kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun- untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia SBI; Obligasi; Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai -dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain; Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek; Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/ atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang; Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik didalam maupun di luar negeri. Kegiatan Usaha PenunjangUntuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; Membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib segera dicairkan secepatnya Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan atau mendirikan perusahaan baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku; Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan -berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku; Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku; Memberi bantuan teknis kepada Badan Usaha Milik Daerah BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan -Kabupaten/ Kota seluruh Jawa Timur baik yang berbentuk Perusahaan Daerah maupun yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas PT dalam rangka pengelolaan kas dan keuangan; Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUDAYA PERUSAHAAN Fast & Simplicity Agile & Business Savvy Execution & Risk Taker Proaktif & Accountability Honesty Trust Respect Collaboration Eager To Learn Creativity SusunanPengurus PB PDHI Masa Bakti 2018-2022 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Skep-01/KU-PBPDHI/XI/2018, sebagai berikut: Pembina: Dr. Drh. I Ketut Diarmita, M Bisniscom, SURABAYA - Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) membeberkan daftar nama perangkat daerah yang baru di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, berlaku mulai Januari 2022. "Dari beberapa nama perangkat daerah yang baru itu, untuk Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dihapus. Untuk kewenangan di dinas itu pindah ke dinas Cipta Karya dan Badan Aset," kata Ketua Apalagi ekonomi Jatim nomor dua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Dengan ekonomi sebesar ini, masyarakat Jatim punya andil untuk turut serta mendorong kemajuan bank pembangunan milik Jatim ini. Untuk itu, ia mengajak masyarakat Jatim terutama kaum millenial untuk menabung di Bank Jatim. Karena menabung di Bank Jatim berarti ikut membangun Jatim. 6 Pihak Bank Jatim Syariah KC Malang yang telah memberikan kesempatan peneliti untuk melakukan penelitian ini. 7. Segenap Staf Bank Jatim Syariah KC Malang yang telah banyak membantu pada proses penelitian dan selesainya tesis. 8. Kedua orang tua, KH. Saifulloh dan Bunyai Hj. Siti Aminah Atiyah yang telah pmNAv.
  • hw8ga86ey6.pages.dev/128
  • hw8ga86ey6.pages.dev/52
  • hw8ga86ey6.pages.dev/390
  • hw8ga86ey6.pages.dev/100
  • hw8ga86ey6.pages.dev/245
  • hw8ga86ey6.pages.dev/3
  • hw8ga86ey6.pages.dev/276
  • hw8ga86ey6.pages.dev/303
  • hw8ga86ey6.pages.dev/70
  • struktur organisasi bank jatim