LafazYang baik diamalkan ketika Majlis Akad Nikah 22:51. By: Unknown On: 22:51 In: kahwin, lafaz, nikah, suami isteri 1 comment. Dalam perkahwinan, lafaz memainkan peranan penting terutama bagi menjayakan acara akad nikah dan juga memberikan kesan dalam hati atas apa yang diucapkan. Menjelang pernikahan, biasanya banyak banget hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah menentukan waktu pernikahan. Sebetulnya, semua waktu itu baik kok. Namun tentunya tiap orang mempunyai keyakinan yang berbeda tentang hal yang menyesuaikan ajaran agama, ada juga yang mengutamakan logika praktis seperti sengaja menghindari acara di musim hujan. Selain itu, ternyata kamu bisa menentukan tanggal pernikahan berdasarkan primbon alias kepercayaan orang ini muncul berdasarkan pengalaman para leluhur di masa lalu. Boleh dipercaya maupun nggak dipercaya~ Nah, yuk coba menghitung waktu terbaik untuk menikah. Ternyata nggak hanya hari, kamu juga bisa menentukan bulan dan jam terbaiknya berdasarkan coba langkah-langkahnya cara menentukan tanggal pernikahan menurut tradisi Jawa seperti dilansir dari laman MauMenikah .1. Berdasarkan kalender Jawa, cek dulu hari lahir dan pasaran kamu beserta pasanganmuKalender Masehi dan kalender Jawa mempunyai aturan yang berbeda. Dalam kalender Masehi, kita sudah tahu kalau ada 7 hari dalam seminggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Sedangkan menurut kalender Jawa, ada sistem pasaran yang terdiri dari 5 hari yaitu Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan menentukan tanggal pernikahan berdasarkan tradisi Jawa, pertama-tama tentukan dulu pasaran kamu dan pasanganmu. Caranya gampang kok karena bisa lewat internet. Buka aja laman Ki Demang dan masukkan tanggal lahir, lalu klik “proses”. Langsung muncul deh hasilnya! Berikut ini contohnya supaya kamu lebih paham.– Tanggal lahirmu 24 Maret 1995 – Hari lahir dan pasaran kamu Jumat Pahing – Tanggal lahir pasanganmu 1 November 1992 – Hari lahir dan pasaran dia Minggu Wage2. Dengan bantuan tabel ini, jumlahkan hari lahir dan pasaran kalian berdua berdasarkan ajaran JawaDalam kepercayaan Jawa, setiap hari dan pasaran diwakili sebuah angka. Untuk mengetahui jumlah nilai neptu kalian, cocokkan aja tanggal lahirmu dan pasanganmu berdasarkan tabel di atas. Contohnya seperti ini– Kamu 24 Maret 1995 Jumat Pahing – Pasanganmu 1 November 1992 Minggu Wage – Kamu + pasanganmu 15 + 9 = 243. Setelah mendapat hasilnya, ikuti rumus ini agar mendapat hari terbaik untuk menikah. Jangan lupa cek tabelnya terlebih duluHari pernikahan menurut ajaran Jawa / Credit MauMenikah via Yang harus kamu lakukan pertama kali adalah mengecek tabel di atas. Ada 5 sirkulasi 1 sandang, 2 pangan, 3 papan joyo, 4 loro, dan 5 pati. Masing-masing dilengkapi perkiraan nasib di sebelahnya. Supaya kamu dan pasangan mendapat nasib baik, pilihlah nomor 1 hingga nomor 3. Sedangkan nomor 4 dan 5 sebaiknya dihindari. Berikut ini rumusnyaRumus jumlah neptu kedua mempelai + hari baik 5 = harus sisa 3Kenapa hasilnya harus sisa 3? Supaya kamu memperoleh hasil nomor 3 alias papan, yang artinya bagus dan disarankan. Yuk hitung dengan rumus tadijumlah neptu kedua mempelai + hari baik 5 = sisa 3 24 + hari baik 5 = sisa 3 24 + 9 5 = sisa 3 33 5 = 6 sisa 3Jadi hasilnya adalah 9. Sebab 9 adalah satu-satunya angka yang kalau ditambah 24 lalu dibagi 5, maka hasilnya bersisa 3. Setelah mendapat angka ini, kembalilah ke tabel di petunjuk poin nomor 2. Lalu carilah angka 9. Berdasarkan aturan tersebut, berarti hari pernikahan terbaik untukmu dan pasangan adalah Minggu Wage atau Senin juga Weton Ketemu 25 Banyak Rintangan, tapi Ada Penangkalnya!4. Mengecek bulan pernikahan terbaik menurut tabel di bawah iniBulan pernikahan menurut ajaran Jawa / Credit MauMenikah via Seperti kalender Masehi, kalender Jawa juga mempunyai 12 bulan dalam setahun. Masing-masing dilengkapi perkiraan nasib yang berbeda. Bulan Jawa yang dianjurkan untuk menikah adalah Jumadilakhir, Rejeb, Ruwah, dan Besar. Perkiraan ini dibuat oleh para leluhur Jawa pada masa mereka menghindari pernikahan pada musim atau momen yang kurang baik. Oh ya, terdapat perbedaan dalam kalender Jawa dan Masehi. Biasanya satu bulan dalam kalender Masehi terdiri dari 28-31 hari. Sedangkan dalam kalender Jawa, jumlah hari dalam sebulan adalah 29-30 hari. Karena selisih tersebut, tanggal untuk bulan Jawa selalu berubah setiap tahun. Contoh perubahannya– Tahun 2017 bulan Besar jatuh pada 24 Agustus hingga 21 September – Tahun 2018 bulan Besar jatuh pada 13 Agustus hingga 11 September – Tahun 2019 bulan Besar jatuh pada 3 Agustus hingga 31 AgustusDari rincian itu, diketahui kalau bulan dalam kalender Jawa mengalami sedikit pergeseran setiap tahunnya. Jadi kamu perlu mengeceknya terlebih dulu melalui kalender Jawa online maupun Menentukan jam terbaik untuk menikah melalui tabel berikutJam pernikahan menurut ajaran Jawa / Credit MauMenikah via Misalnya aja kamu mempunyai pasaran Pahing cara menentukan pasaran bisa dilihat lagi di petunjuk poin nomor 1. Berdasarkan tabel di atas, disarankan untuk menikah pada pukul rejeki atau selamat.Namun tentunya perlu disesuaikan juga dengan waktu sewa gedung pernikahan, waktu yang nyaman bagi para tamu untuk datang, dan cara menghitung tanggal pernikahan hari, bulan, dan jam terbaik untuk menikah berdasarkan kepercayaan Jawa. Namun sebaiknya kamu mempertimbangkan hal-hal lain juga supaya acara berjalan lancar. Jadi aturan berdasarkan primbon ini hanya menjadi salah satu pertimbangan. Boleh dipercaya, boleh juga nggak dipercaya. Tergantung dirimu~ TRIBUNPEKANBARUCOM - Remaja 17 tahun di Sumatera Selatan menikahi 2 wanita sekaligus pada Jumat (10/9/2021).. Akad pernikahan tersebut bahkan digelar hanya berselang 2 jam lamanya. Kedua gadis yang dinikahi pria 17 tahun itu dikabakarkan masih keluarga dekat. Jakarta Akad nikah adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Akad nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Bahkan, pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran. Pasangan Ini Melangsungkan Akad Nikah Pakai Bahasa Isyarat, Penuh Haru Bahagia Calon Suami Telat Datang Akad Nikah, Wanita Ini Setia Menunggu Sampai 9 Jam Bikin Merinding, Wanita Ini Minta Kain Kafan sebagai Maskawin Pernikahan Akad sendiri memiliki makna yaitu janji, perjanjian, atau kontrak. Sementara itu, nikah mempunyai makna ikatan akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Jadi, akad nikah berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama melalui akad menurut syariat Islam. Berikut rangkum dari berbagai sumber, Senin 30/1/2023 tentang akad pengantin di Banjar, Jawa Barat, terpaksa menikah di hadapan peti jenazah sang ibu yang meninggal akibat Covid-19. Akad nikah berlangsung di ruang pemulasaraan jenazah dengan mendatangkan penghulu ke rumah nikah Gambar oleh Lumi Krismona dari PixabayMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. Melansir kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj kelamin dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai dapat melemahkan sahwat”. HR. Bukhari Muslim Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan Sah Akad NikahDalam KHI Kompilasi Hukum Islam pelaksanaan akad nikah diatur dalam Bab IV pasal 27 pasal 29. Melansir syarat ijab dan kabul dalam akad nikah adalah sebagai berikut 1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali 2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria 3. Menggunakan kata-kata nikah atau tazwij, atau terjemah dari kata-kata nikah atau tazwij 4. Antara ijab dan kabul bersambungan 5. Antara ijab dan kabul jelas maknanya 6. Orang yang terkait dengan ijab dan kabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah 7. Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995243.Pelaksanaan Akad NikahIlustrasi nikah Gambar oleh Amrullah Ab dari PixabaySementara itu, dalam buku "Pedoman Akad Nikah" Depag RI.,20088-9, dijelaskan secara rinci tentang pelaksanaan akad nikah, yaitu sebagai berikut 1. Waktu pelaksanaan akad nikah. Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang penting, harus ada dispensasi dari camat atas nama Bupati Kepala Daerah. 2. Tempat pelaksanaan akad nikah. Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah/Kantor Urusan Agama yang disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya baik tempat duduk calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar. Tempat pelaksanaan akad nikah juga bisa dilaksakanan di luar Balai Nikah, seperti di rumah calon istri atau di masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyalahi hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya, saksi-saksi, PPN/Pembantu PPN dan undangan. 3. Hadirin Akad Nikah. Orang-orang yang menghadiri akad nikah di antaranya yaitu PPN/Penghulu/Pembantu PPN, wali nikah atau wakilnya, calon suami atau wakilnya, calon istri sesuai keadaan setempat, dua orang saksi yang memenuhi syarat, serta para pengantar/ Acara Akad NikahPenghulu menikahkan pasangan pengantin di KUA Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 17/7/2020. Di masa PSBB transisi, pihak KUA menikahkan 8-10 pasangan per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. TalloPembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Khutbah Pernikahan Dalam rangkaian upacara akad nikah, didahului dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, pembacaan khutbah nikah yang diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga bahagia sakinah. Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari Undang-undang Perkawinan. Acara Ijab dan Kabul Setelah itu acara ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya. Apabila diserahkan kepada wakil, sebelum ijab terlebih dahulu ada akad wakalah, yaitu penyerahan hak untuk menikahkan calon mempelai wanita dari wali kepada wakil yang ditunjuk. Setelah diucapkan kalimat ijab/penyerahan, maka mempelai laki-laki mengucapkan kabul penerimaan ijab tersebut secara pribadi ps. 29 ayat 1. Penerimaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, dapat juga dengan menggunakan bahasa Indonesia sepanjang yang bersangkutan mengetahui dan memahami maksudnya. Doa Selanjutnya, setelah ijab dan kabul dilaksanakan, ditutup dengan doa untuk diridoinya pernikahan tersebut oleh Allah SWT. Tanda Tangan Akta Perkawinan Langkah berikutnya, kedua mempelai menandatangani Akta Perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diteruskan oleh kedua saksi dan wali. Dengan penandatanganan Akta Nikah tersebut, maka perkawinan telah tercatat secara resmi dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan tersebut menjadi kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau memfasakhkan. Perkawinan semacam ini hanya dapat berakhir dengan perceraian atau matinya salah satu pihak. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sangsuami memutuskan untuk menceraikan istrinya hanya dalam waktu setengah jam setelah akad nikah. Sang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya hanya dalam waktu setengah jam setelah akad nikah. Sabtu, 23 Juli 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com; TribunStyle.com; TribunTravel.com;

Setiap orang yang akan melangsungkan pernikahan tentu mengharap pernikahannya penuh berkah. Karena itu, tak sedikit dari mereka yang melangsungkan akad pernikahannya di masjid. Namun, mungkin sebagian orang masih ragu bagaimana sesungguhnya hukum dan kebolehannya melangsungkan akad nikah di masjid? Jumhur mayoritas ulama memang menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid. Di antara tujuannya adalah agar lebih mudah diketahui khalayak banyak dan juga demi keberkahan akad tersebut. Siti Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ “Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” Hanya saja para ulama Maliki mengingatkan, kebolehan akad nikah di masjid hanya prosesi ijab kabulnya saja. Sedangkan acara-acara lain seperti makan-makan atau tradisi yang berkaitan dengan pernikahan, sebaiknya dilakukan di luar masjid. Batasan ini juga tentu sangat beralasan karena menyangkut kehormatan masjid itu sendiri sebagai tempat suci dan tempat ibadah yang harus tetap dijaga, seperti tidak mengeraskan suara, tidak memperbanyak bicara, tidak mengizinkan perempuan yang sedang haid, dan sebagainya. Sehingga sekiranya tidak bisa menjaga kehormatan masjid, maka makruh hukumnya. Bahkan jumhur ulama sepakat memakruhkan dan melarang nyanyian-nyanyian yang tak pantas dilakukan di masjid. Baca juga Pertanyaannya, mengapa pernikahan diperbolehkan di masjid, bukankah pernikahan termasuk akad? Para ulama menjelaskan, akad yang dimakruhkan di masjid adalah akad jual beli atau sewa-menyewa. Sedangkan akad hibah dan sejenisnya tidak dimakruhkan, bahkan dianjurkan di masjid. Salah satu akad yang dianjurkan adalah akad nikah. Namun, perlu diingat, para ulama telah memakruhkan mengeraskan suara di masjid, walaupun dengan suara dzikir, jika sekiranya dzikir itu bisa mengganggu orang yang shalat. Jika tidak mengganggu maka tidak makruh. Justru jika dengan mengeraskan dzikir dapat membangkitkan ketaatan, menggugah hati orang yang melakukannya atau mengingatkan orang tidak berdzikir, maka itu lebih baik. Bagaimana jika mengeraskan suara dalam berbicara? Jika yang dibicarakannya adalah hal-hal yang kurang baik maka jelas hukumnya makruh, bahkan bisa haram. Sama halnya dengan pembicaraan yang baik-baik tetapi mengganggu orang yang shalat maka itu pun bisa makruh. Intinya, jika pembicaraannya dihalalkan dan tidak mengganggu maka hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan Abdurrahman ibn Muhammad Audh al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Mazhahib al-Arbaah, [Beirut Darul Kutub], 2003, jilid 1, hal. 259. Sementara perihal menyantap makanan di masjid, selama tidak mengotori, hukumnya mubah. Namun, bila mengotori dan mengganggu, karena makanannya berbau seperti petai dan jengkol, maka hukumnya makruh bahkan tidak diperkenankan. Kesimpulannya, melangsungkan akad nikah di masjid termasuk hal yang dianjurkan, dengan catatan tetap menjaga kehormatan masjid. Sebaiknya tidak dilakukan pada waktu shalat karena bisa mengganggu, terlebih memakai pengeras suara, tidak membicarakan hal-hal yang tak sepatutnya, dan seterusnya. Demikian pula acara makan-makan. Boleh dilakukan di masjid tapi dengan tetap menjaga kebersihan dan kehormatannya. Jika tidak bisa, sebaiknya dilakukan di luar masjid, terlebih ada kekhawatiran akan disertai obrolan yang tak patut atau ada orang yang berteriak. Mungkin itu pula pertimbangan ulama Maliki menyarankan agar yang dilakukan di masjid hanya prosesi akad nikahnya saja Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 37, hal. 214. Selain itu, para ulama Syafii, Maliki, dan Hanbali menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada hari Jumat, sebagaimana yang telah dilakukan para ulama terdahulu. Sebab, hari Jumat adalah hari besar yang mulia, dianggap rajanya hari, bahkan Nabi Adam pun diciptakan pada hari itu. Sementara keberkahan dalam akad nikah tentu sangat diharapkan. Sehingga ia dianjurkan pada hari yang paling mulia dan penuh keberkahan itu. Ditambahkaan oleh ulama Syafii, akad nikah juga sebaiknya dilakukan pada pagi hari Jumat, berdasarkan salah satu doa Rasulullah ﷺ, “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi mereka.” Namun, menurut ulama Hanbali, justru sebaiknya akad dilangsungkan pada sore hari. Hal itu berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Lakukanlah perkawinan di sore hari. Karena hal itu lebih besar menarik keberkahan.” Menurut para ulama, selain berada di waktu mustajab, akad nikah pada sore hari Jumat juga dianggap lebih dekat pada tujuan pernikahan Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus Darul Fikr], jilid 9, hal, 6618. Wallahu a’lam. Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
Dalamhal ini sisa angka pembagi tersebut = 2 (gunakan tabel 2) akad nikah boleh dilakukan karena 2 sama dengan pangan. Sabtu pon maka sebaiknya akad dilakukan pada jam 06.00/ 13.21/ 15.26 catatan: Apabila angka penjumlahan tersebut habis di bagi 5 atau hasilnya sama dengan nol (0), disarankan mencari/mengganti hari akad pernikahan yang cocok.
Salah satu persiapan yang tidak boleh terlewatkan adalah membuat susunan acara akad nikah. Sebab, di dalamnya terdapat momen ijab qabul yang sakral dan menjadi ukuran sah tidaknya sebuah pernikahan. Setelah itu, baru bisa menjalankan acara walimahan atau resepsi akan ada proses akad dan resepsi yang dilakukan secara berurutan. Agar berjalan lancar, harus ada susunan acara akad nikah dan resepsi yang telah ditetapkan. Ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan saat berlangsungnya acara pernikahan memudahkan penyusunan rangkaian acara, sebaiknya calon pengantin menentukan terlebih dahulu apakah pernikahan ingin diselenggarakan di rumah dan semua diurus sendiri bersama keluarga, atau akan dilaksanakan di gedung dan menggunakan wedding Juga Ingin Pernikahan Anda Lebih Intimate? Begini CaranyaSusunan Acara Akad NikahFoto Susunan Acara Akad Nikah -1 Foto Orami Photo StockMelewati akad nikah dengan baik akan memberi kepuasan kepada pengantin baru. Ini akan bermanfaat bagi kehidupan pernikahan selanjutnya. Sebuah studi baru oleh University of Arkansas Psychologist mengatakan, berbagi kepuasan dan hubungan di tahun-tahun pertama pernikahan akan baik untuk perjalanan rumah mendapatkannya, bisa dilakukan dengan menjalankan akad dan resepsi sebaik mungkin. Ini akan menjadi kenangan berharga di awal pernikahan yang dikenang seumur hidup. Susunan acara akad nikah ini akan memberikan gambaran dalam mempersiapkan acara pernikahan yang berjalan acara akad nikah ini biasanya hampir sama, baik akan dilakukan di rumah, masjid ataupun gedung. Saat menyusunnya, perlu ditentukan orang yang akan melaksanakannya dengan baik, seperti siap yang memberikan nasihat pernikahan, khutbah nikah, dan PembukaanAkad nikah terlebih dahulu dibuka dengan sesi pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara MC. Ini diawali dengan membaca basmalah dan doa agar acara berlangsung dengan lancar dan diberkahi oleh Allah Pembacaan Ayat Suci AlquranSetelah acara dibuka, dilanjutkan dengan sesi pembacaan ayat suci Alquran. Umumnya, pihak keluarga yang menentukan siapa orang yang akan membacakan Alquran. Biasanya membacakan ayat yang berhubungan dengan pernikahan dan ahli melantunkan ayat suci dan bersuara Penerimaan dan SambutanBiasanya, pihak keluarga laki-laki akan datang membawa seserahan. dilanjutkan dengan pemberian sambutan dari pihak laki-laki. Setelah itu, pihak perempuan juga melakukan sambutan sebagai penerimaan yang bisa diwakili oleh sesepuh keluarga Khutbah NikahSesi penyampaian khutbah nikah biasanya langsung disampaikan oleh langsung oleh penghulu dari KUA atau ustadz lain yang berkompeten di bidang pernikahan. Khutbah ini dilakukan sebagai pemberian pembekalan sekaligus pengingat bagi calon mempelai untuk menjaga keutuhan Ijab KabulIjab kabul merupakan sesi puncak dari susunan acara akad nikah, di mana wali nikah mempelai perempuan akan menyerahkan tanggung jawabnya kepada calon mempelai laki-laki. Sesi ini menjadi momen paling sakral, sebab wali nikah mempelai perempuan melepaskan putrinya untuk akan memasuki proses ijab kabul, kedua mempelai didampingi dengan walinya diarahkan untuk duduk di depan meja ijab qabul. Penghulu beserta para saksi dihadirkan dalam proses tersebut. Penghulu berkewajiban untuk memimpin jalannya akad selesai, maka kedua calon mempelai dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri di hadapan agama yang diperkuat juga oleh pernyataan para saksi yang hadir saat itu. Kedua mempelai juga bisa melakukan penyerahan mas kawin dan pemasangan Juga 4 Keahlian yang Harus Dikuasai Sebelum Menikah6. Doa NikahSaat akad selesai, penghulu akan memimpin pembacaan doa akad nikah agar pernikahan tersebut senantiasa mendapatkan berkah. Selain penghulu, doa akad nikah ini juga bisa dibacakan oleh pemuka agama atau ustadz yang sebelumnya telah diundang khusus oleh keluarga Penandatanganan Dokumen PernikahanSusunan acara akad nikah selanjutnya adalah penandatanganan dokumen pernikahan, termasuk buku nikah. Dengan melakukannya, pasangan baru tersebut selain sah di mata agara, juga dapat dinyatakan sah di mata hukum sebagai pasangan suami Serah Terima MaharSelesai penandatanganan dokumen, kini saatnya pihak mempelai laki-laki menyerahkan mahar kepada mempelai perempuan. Biasanya, mahar ini diserahkan secara simbolis dalam bentuk nominal uang, set perhiasan, atau seperangkat alat Nasihat PernikahanPasangan pengantin tersebut kemudian akan diberikan nasihat tentang hak dan kewajiban sebagai suami dan istri dalam nasihat pernikahan. Pada sesi, ini keduanya akan mendapatkan nasihat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai pasangan suami sesi ini dapat diakhiri dengan sungkeman antar kedua pengantin bersama kedua orang tua. Hal ini bertujuan untuk meminta restu pada kedua wali atau orang tua pengantin, dan juga menjadi momen bersatunya dua keluarga yang PenutupAkad nikah ditutup dengan pembacaan doa oleh penghulu atau pemuka agama yang ditunjuk oleh keluarga JugaBaru Saja Menikah? Jangan Lewatkan 3 Tips Ini!Susunan Acara ResepsiFoto Susunan Acara Akad Nikah -2 Foto Orami Photo StockSetelah susunan acara akad nikah berjalan sesuai dengan waktunya, berikutnya adalah acara resepsi. Usahakan untuk menyusun susunan acara resepsi sesuai dengan lokasi yang diselenggarakan. Ini akan membuat estimasi waktu penyelenggaraan agar bisa dikondisikan dengan PembukaanSusunan acara pernikahan saat resepsi dibuka oleh pembawa acara MC. Saat ini, MC bisa memimpin acara sambil mengucapkan terima kasih atas kehadiran keluarga laki-laki dan juga Penyambutan Kedua MempelaiSetelah itu, MC akan mempersilakan kedua mempelai untuk memasuki lokasi resepsi dan duduk di kursi pelaminan dan didampingi orang Memberi Ucapan SelamatPada sesi ini, tamu undangan dipersilakan untuk mengucapkan selamat dan menyalami kedua mempelai di tempat Juga 5 Kebiasaan yang Harus Dihilangkan Setelah Menikah4. Tamu Dipersilakan untuk Menikmati JamuanSelesai menyalami kedua mempelai, tamu undangan kemudian dipersilakan untuk menikmati jamuan yang telah Memberikan PenampilanKedua mempelai biasanya akan memberikan penampilan spesial sebagai bentuk kejutan untuk para tamu undangan. Penampilan ini bisa dilakukan dengan bernyanyi atau menari, atau hal lain yang sesuai dengan keinginan kedua Foto BersamaFoto bersama merupakan hal yang tak boleh dilupakan dalam sebuah resepsi. Biasanya, urutan pertama diawali dari pihak keluarga besar, lalu kolega terdekat, sahabat dan rekan-rekan dari kedua pasangan baru. Pengantin akan mengabadikan momen bersama para tamu yang HiburanSaat para tamu undangan sedang bersalaman, berfoto atau menyantap hidangan, biasanya ada akan hiburan yang berbentuk pemutaran lagu, tampilan penyanyi khusus pernikahan yang menyanyikan lagu-lagu romantis di panggung, dan PenutupanSetelah semua sesi selesai dilaksanakan, MC akan menutup acara resepsi pernikahan dengan mengucapkan selamat kepada kedua mempelai dan rasa terima kasih kepada tamu persiapan yang baik, susunan acara akad nikah dan resepsi bisa dilakukan jauh-jauh hari. Sehingga jika ada yang harus direvisi, tidak memerlukan waktu yang lama dan dapat selesai sebelum acara berlangsung tanpa mengurangi kemeriahan acara pernikahan. Jamakad nikah Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak kamu sendiri dan atribut TNI yang lain lain baik mengaku keluarga besar atau dapat dari saudara yang bekerja pada Instasi TNI akan tetap di tindak PM. Mobil milik korps diplomatik ( Kedutaan besar Akad nikah adalah ibadah, sehingga sebaiknya dilaksanakan di waktu yang baik. Dream - Allah SWT menciptakan setiap makhluk, terutama manusia, berpasang-pasangan. Dengan pasangannya, manusia dikodratkan untuk menjalani hidup sebagai suami dan istri. Dengan hidup berpasangan, setiap pria dan wanita diharapkan bisa hidup tentram dan menghasilkan keturunan. Demikian halnya dengan umat Islam. Setiap Muslim dan Muslimah sebaiknya menikah jika telah siap baik secara fisik, psikologi, maupun materi. Pernikahan ditandai dengan prosesi akad nikah. Prosesi ini adalah pengucapan ikrar nikah antara pengantin pria dengan wali pengantin wanita. Akad nikah bisa dilangsungkan kapan saja. Tetapi, ada waktu-waktu tertentu yang dianggap terbaik dalam Islam. Dikutip dari bincangsyariah, Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I'anatut Thalibin menyebutkan waktu terbaik untuk akad nikah. Waktu tersebut yaitu pagi hari Jumat bulan Syawal. Pendapat ini didasarkan hadis riwayat Tirmidzi. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Ya Allah, berkahi umatku di waktu pagi." 1 dari 1 halaman Ini Alasannya... Akad nikah termasuk amalan baik. Sehingga sangat tepat dilakukan pada Jumat pagi hari agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Selain itu, akad nikah termasuk ibadah. Lebih sempurna jika dikerjakan pada Jumat yang merupakan hari mulia. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni memberikan penjelasan sebagai berikut. " Disunahkan akad nikah pada hari Jumat, karena sejumlah ulama salaf menganjurkan hal itu. Di antara mereka adalah Samurah bin Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. Selain itu, hari Jumat adalah hari yang mulia, hari raya, hari di mana Allah SWT menciptakan Nabi Adam." Selengkapnya... Sepertidalam video viral yang diunggah akun TikTok @nadiarenaraw terlihat suasana akad nikah. Namun momen tersebut sedikit berbeda dari biasanya. Jika biasanya akad nikah digelar di rumah atau KUA, tetapi ini justru berlangsung di rumah sakit. • VIDEO - Panik Istri Sah Labrak Suami yang Sedang Melangsungkan Akad Nikah
Di dalam agama islam dianjurkan untuk mengikuti tatanan yang telah ada demi kebaikan dan kelancaran berlangsungnya acara yang kita laksanakan. Dengan adanya kelancaran acara tersebut, diharapkan pula ke depannya juga tetap lancar saja, sehingga dapat tercapai kehidupan yang merupakan salah satu fase kehidupan manusia dari masa remaja ke dalam masa berkeluarga. Peristiwa ini sangatlah penting dalam proses hidup manusia di dunia ini. Sehingga pernikahan tersebut juga disebut sebagai taraf kehidupan baru bagi pelaksanaan hajat, Islam mengatur hari dan bulan yang baik dan juga tidak baik dalam pelaksanaan pernikahan. Tentunya hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi kita semua dalam melaksanakan yang tidak baik dalam pelaksanaan jumadilakir, rejeb dan ruwah hari rabu, kamis dan jum’atBulan puasa, syawal, dan dulkaidah hari jum’at, sabtu dan mingguBulan besar, sura dan sapar, hari senin, selasa, sabtu dan mingguBulan mulud, bakdamulut dan jumadilawal hari senin, selasa, rabu dan kamisTanggal yang tidak baik dalam pelaksanaan sura tanggal 6, 11 dan 18Bulan sapar tanggal 1, 10 dan 20Bulan mulud tanggal 1, 8, 10, 15 dan 20Bulan bakdamulud tanggal 10, 12, 20, dan 28Bulan jumadilawal tanggal 1, 10, 11 dan 28Bulan jumadilakhir tanggal 10, 14 dan 18Bulan rejeb tanggal 2, 13, 14, 18 dan 27Bulan ruwah tanggal 4, 12, 13, 26, dan 28Bulan pasa tanggal 7, 9, 20 dan 24Bulan syawal tanggal 2, 10 dan 20Bulan dulkaidah tanggal 2, 9, 13, 22 dan 28Bulan besar tanggal 6, 10, 12 dan 20Sedangkan di dalam kitab Qurratul uyun disebutkan bahwasannya menikah yang baik adalah di bulan syawal dan disunahkan dibulan ramadhan seperti hadits riwayat sayyidah aisyah yang artinya “Rasulullah saw menikah dengan saya pada bulan syawal dan memasuki nikah juga pada bulan syawal, maka siapakah istri-istri rasulullah yang lebih utama bagi beliau daripada saya? Kemudian sayyidah aisyah menyunahkan memasuki nikah dengan wanita-wanita pada bulan syawal. Dan rasulullah saw menyunahkan nikah pada bulan ramadhan.”Dan juga dalam tiap bulan untuk meninggalkan hari rabu di akhirnya. Demikian juga dengan tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 dalam tiap bulannya, hal ini terdapat pula dalam jami’us shaghir. Teruntuk hari rabu mengapa tidak disarankan, karena hari tersebut terhitung hari itu juga disarankan untuk menghindari hari sabtu, karena hari sabtu merupakan hari besar orang dari sedikit keterangan tersebut diatas nampak ini merupakan salah satu bukti kehati-hatian dalam mempersiapkan sesuatu supaya hasilnya tidak mengecewakan. Dan harapannya dengan menghindari hal-hal yang disarankan untuk dihindari tersebut, akan baik untuk begitu, masih banyaknya hal yang belum digali dalam pernyataan ini. Harapannya ke depan dapat menjadi lebih baik dan lebih baik lagi dalam mengkaji hari dan tanggal yang sebaiknya dihindari untuk melaksanakan acara pernikahan menurut pendapat islam. Tags hukum menikah, Menikah, pernikahan, waktu menikah, waktu pernikahan
Diatas sudah sedikit disebutkan bahwa pengurusan surat nikah membutuhkan waktu yang berbeda pada setiap orang. Perbedaan tersebut dikarenakan beberapa faktor berikut. 1. Pemenuhan Syarat dan Kelengkapan. Syarat dan kelengkapan setiap pasangan berbeda, tergantung kondisi masing-masing. Nah syarat dan kelengkapan yang dimaksud antara lain yaitu:
Menikah merupakan keinginan kebanyakan orang dewasa. Sebab melaksanakan pernikahan berarti juga melanjutkan keturunan dan menjalankan perintah agama. Dalam Islam, hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu untuk membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah dapat membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman, “jika seseorang khawatir akan jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka hukum tidak menikah dalam Islam adalah haram.” QS Qashash 77 Dalam firman Allah tersebut bahwa manusia tidak diperbolehkan hanya memikirkan akhirat saja dan melupakan dunia. Di masyarakat kita ada tradisi dan kepercayaan bahwa jika ingin melangsungkan acara pernikahan harus dilaksanakan pada hari baik. Bagaimana Islam memandang tradisi dan kepercayaan itu. Memangnya ada hari yang tidak baik? Bila dilaksanakan pada hari baik, maka nanti acaranya berlangsung lancar, rumah tangga pun akan baik pula dan sebaliknya. Tradisi dan kepercayaan ini sudah ada sejak lama. Kepercayaan orangtua dulu yang hingga kini masih diterapkan dan diikuti oleh anak-anaknya. Sang anak juga dengan terpaksa menuruti keinginan orangtuanya karena tidak ingin mengecewakan atau menyakiti perasaan mereka. Dalam ajaran Islam, sahnya pernikahan sama sekali tidak terkait waktu dilangsungkannya pernikahan, jam berapa, hari apa, bulan apa atau tahun berapa. Hari Baik untuk Menikah dan Rukun Nikah Syarat-rukun nikahlah yang menentukan sahnya pernikahan. Yaitu adanya calon suami-istri yang saling rela untuk menikah, lafal ijab dan qabul, dua orang saksi dan wali dari calon istri. Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah bersabda “Tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil”. Terkait mencari hari baik untuk menikah dalam Islam yang dihubungkan dengan keyakinan ada peruntungan nasib baik atau buruk, hal ini sudah memasuki wilayah akidah. Mempercayai hari baik atau hari nahas nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan/atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan, hal ini termasuk khurafat dan jelas dilarang. Meramal nasib termasuk yang dilarang dalam Islam. Ilmu yang berhubungan dengan meramal nasib disebut ilmu nujum astrologi. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ, menyamakan ilmu nujum ini dengan ilmu sihir, yang jelas haram. Dalam hadis Beliau bersabda “Orang yang menekuni ilmu nujum sama dengan menekuni sebagian ilmu sihir…” HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas Tentang ramal-meramal ada dua kategori, ramalan vertikal dan ramalan horizontal. Ramalan vertikal adalah ramalan yang terkait dengan hal-hal gaib yang merupakan hak prerogatif dan rahasia Allah SWT. seperti ramalan nasib. Ramalan jenis inilah yang dilarang. Sedang ramalan horizontal adalah ramalan yang terkait hal-hal empiris ilmiah yang merupakan hak otonomi manusia, seperti ramalan cuaca, ramalan ekonomi dan sebagainya. Ramalan jenis ini diperbolehkan. Dikutip dari Fiqih Kontemporer 3 karya KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa, jika mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan semata dikaitkan dengan kelonggaran para pihak, baik penganten atau kolega undangan, misalnya Sabtu atau Ahad karena hari libur, maka hal ini jelas diperbolehkan. Atau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu karena diperkirakan sudah tidak hujan, atau melaksanakannya di awal bulan karena baru gajian, maka hal ini tidak ada masalah. Bahkan amat dianjurkan karena berarti bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan rasional yang matang. Ilustrasi iStock Photo Menikah di Hari Tertentu Dalam Islam memang ada hari khusus yang memiliki keistimewaan, tapi tidak terkait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ. Menikah di hari Jumat Menurut Islam Hari Jumat adalah hari istimewa, karena di hari itu ada ritual Jumat, yaitu kewajiban Salat Jumat bagi muslim yang tidak berhalangan baca quran surah al-Jumu’ah ayat 9 dan banyak hadis sahih tentang hal ini. Bahkan dalam sebuah hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Abu Chafsh dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada Jumat sore karena besar berkahnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ juga menyebut salah satu keutamaan hari Jumat dalam hadis sahih “Pada hari Jumat itu ada waktu mustajab yang jika seorang muslim berdoa dalam salatnya, maka pasti dikabulkan oleh Allah Swt. HR al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.. Menikah di hari Senin dan Kamis Menurut Islam Ada juga hadis sahih terkait keutamaan Senin dan Kamis. Di antaranya yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ bersabda “Pintu surga selalu dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka siapa pun hamba yang sama sekali tidak menyekutukan Allah Swt akan diampuni, kecuali mereka yang bermusuhan dengan sesamanya sampai mereka berdamai.” Namun keutamaan-keutamaan yang disebutkan Beliau, itu sama sekali tidak terkait dengan ramalan atau kepercayaan pada ramalan nasib, melainkan mengandung motivasi agar umatnya lebih tekun beribadah dan berdoa kepada Allah Swt. Mengenai kemungkinan terjadinya perbedaan antara orangtua yang masih memercayai adanya hari baik–dan anak yang karena tingkat pendidikannya sudah berpikir rasional–sehingga tidak lagi mempercayai adanya hari baik untuk pernikahannya, maka hal ini merupakan tugas khusus si anak untuk menyadarkan orangtuanya, dengan cara santun dan persuasif. Jika orangtua tetap bersikeras pada pendiriannya, si anak tidak perlu memaksakan kehendak demi tidak menyakiti hati orangtua, melainkan cukup dengan ingkar di hati dan banyak istighfar seraya mendoakan orangtua agar dibukakan pintu hidayah untuk mengikuti ajaran Islam secara kaffah total. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ. bersabda “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangannya kekuasaannya, jika tidak dapat. maka dengan lisannya menasihatinya, dan jika tidak dapat juga maka dengan hatinya mengingkarinya. Yang sedemikian itu adalah selemah-lemah iman” HR Muslim dari Abu Sa’id al Khudri Pesan-pesan Alquran dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ di atas sejatinya menjadi pedoman bagi umat Islam ketika akan melangsungkan acara pernikahan di antara mereka. Islam merupakan agama yang sempurna, komprehensif, mengatur semua aspek kehidupan manusia. Melaksanakan perintah agama akan lebih baik dan bermaslahat, daripada mempertahankan kepercayaan yang justru bisa membawa pada kerugian di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab. Kesimpulan Jadi, Adakah Hari yang Baik untuk Menikah Menurut Islam? Dalam kitab Qurratul uyun disebutkan bahwa menikah yang baik dilakukan pada bulan Syawal, dan disunnahkan untuk menikah pada bulan Ramadan seperti yang disebutkan dalam hadis dari Sayyidah Aisyah “Rasulullah SAW menikah dengan saya pada bulan syawal dan memasuki nikah juga pada bulan syawal, maka siapakah istri-istri Rasulullah yang lebih utama bagi beliau daripada saya? Kemudian sayyidah aisyah menyunahkan memasuki nikah dengan wanita-wanita pada bulan syawal. Dan Rasulullah SAW menyunahkan nikah pada bulan Ramadan.” Kendati demikian, mengenai upaya menentukan hari baik untuk menikah dalam agama Islam yang didasarkan pada keyakinan mengenai adanya keberuntungan atau nasib buruk, hal ini sudah termasuk dalam ranah kepercayaan agama. Mengandalkan hari baik atau buruk berdasarkan waktu, hari, bulan, atau tahun tertentu untuk melangsungkan pernikahan, termasuk dalam kepercayaan ramalan, yang mana hal tersebut dianggap sebagai khurafat dan jelas-jelas dilarang. Memprediksi nasib termasuk dalam larangan agama Islam. Ilmu yang berkaitan dengan meramal nasib, seperti astrologi atau ilmu nujum, dilarang dalam agama. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ﷺ menyamakan ilmu nujum dengan ilmu sihir, yang jelas-jelas haram. Apa Hari dan Bulan yang Tidak Baik untuk Menikah? Dilansir dari berikut adalah bulan yang diyakini tidak baik untuk melaksanakan pernikahan Bulan jumadilakir, rejeb dan ruwah hari rabu, kamis dan jum’at Bulan puasa, syawal, dan dulkaidah hari jum’at, sabtu dan minggu Bulan besar, sura dan sapar, hari senin, selasa, sabtu dan minggu Bulan mulud, bakdamulut dan jumadilawal hari senin, selasa, rabu dan kamis Sedangkan, tanggal yang dipercaya tidak baik untuk menikah adalah Bulan sura tanggal 6, 11 dan 18 Bulan sapar tanggal 1, 10 dan 20 Bulan mulud tanggal 1, 8, 10, 15 dan 20 Bulan bakdamulud tanggal 10, 12, 20, dan 28 Bulan jumadilawal tanggal 1, 10, 11 dan 28 Bulan jumadilakhir tanggal 10, 14 dan 18 Bulan rejeb tanggal 2, 13, 14, 18 dan 27 Bulan ruwah tanggal 4, 12, 13, 26, dan 28 Bulan pasa tanggal 7, 9, 20 dan 24 Bulan syawal tanggal 2, 10 dan 20 Bulan dulkaidah tanggal 2, 9, 13, 22 dan 28 Bulan besar tanggal 6, 10, 12 dan 20 Apakah Boleh Menikah di Hari Sabtu atau Minggu? Beberapa pendapat menjelaskan bahwa pernikahan sebaiknya tidak dilaksanakan di hari Sabtu, karena hari tersebut merupakan hari besarnya orang Yahudi. Namun, menurut KH Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer 3 yang diterbitkan oleh Qaf Media Kreativa, jika seseorang mencari hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan karena kelonggaran dari pihak pengantin atau tamu undangan, seperti Sabtu atau Minggu karena hari libur, maka hal tersebut diperbolehkan. Selain itu, jika seseorang ingin melangsungkan pernikahan di bulan tertentu karena diperkirakan tidak akan turun hujan, atau di awal bulan karena saat itu baru mendapatkan gaji, hal tersebut tidak masalah. Bahkan, hal tersebut sangat dianjurkan karena menunjukkan tindakan yang diambil berdasarkan perhitungan dan pertimbangan yang rasional dan matang. Apakah Hari Rabu Baik untuk Menikah Menurut Islam? Melangsungkan pernikahan di hari Rabu, terutama di penghujung bulan, dipercaya kurang baik bahkan bisa mendatangkan malapetaka. Namun, anggapan ini perlu dikembalikan lagi kepada makna dari pencarian hari baik untuk menikah. Jika menghindari hari Rabu karena percaya bahwa bisa membawa nasib sial, maka ini hukumnya haram. Sementara jika menghindari hari Rabu karena mempertimbangkan ketersediaan waktu tamu, maka ini diperbolehkan. Baca berita dan artikel menarik lain di Google News.
sSQABq.
  • hw8ga86ey6.pages.dev/132
  • hw8ga86ey6.pages.dev/224
  • hw8ga86ey6.pages.dev/190
  • hw8ga86ey6.pages.dev/309
  • hw8ga86ey6.pages.dev/104
  • hw8ga86ey6.pages.dev/335
  • hw8ga86ey6.pages.dev/103
  • hw8ga86ey6.pages.dev/26
  • hw8ga86ey6.pages.dev/48
  • jam akad nikah yang baik