AA A. JAKARTA - Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah tak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran anak pada umumnya. Hanya saja nanti, ketika jadi akta kelahiran anak tersebut hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
Jakarta - Cara membuat akte kelahiran orang dewasa penting diketahui bagi kamu yang belum mempunyai akte kelahiran. Hal itu karena akte kelahiran digunakan untuk mengurus administrasi membuat akte kelahiran orang dewasa kini sudah disosialisasikan pemerintah. Berkas-berkas yang disiapkan pun cukup mudah sehingga kamu bisa melengkapinya kapan mengetahui cara membuat akte kelahiran orang dewasa, detikcom sudah merangkumnya dari laman Indonesiabaik. Simak informasi lengkapnya di bawah ini. Cara Membuat Akte Kelahiran Orang Dewasa Ini Berkas yang DiperlukanMelansir laman instagram Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkominfo, cara membuat akte kelahiran orang dewasa memerlukan beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi cara membuat akte kelahiran orang dewasaMengisi formulir F- 201Fotokopi Kartu Keluarga KKFotokopi surat keterangan kelahiranFotokopi buku nikahTidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempatJika dokumen yang diminta sudah dilengkapi, selanjutnya kamu perlu mengikuti prosedur cara membuat akte kelahiran orang mengutip akun instagram Indonesiabaik, berikut prosedur yang harus dilakukan dalam cara membuat akta kelahiran orang dewasaMengambil nomor antrean di loket yang sudah disediakanUsai mengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loketTunggu beberapa saat hingga permohonan akta kelahiran selesaiCara membuat akta kelahiran orang dewasa juga bisa dilakukan melalui online. Namun, hal itu tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat Akta KelahiranCara membuat akta kelahiran orang dewasa sudah diketahui. Selanjutnya, mari simak kegunaan akta situs Kemendagri, setiap orang berhak memiliki akta kelahiran. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak berhak memiliki akta kelahiran sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran."Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya," ucap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana detikcom kutip dari situs itu, merujuk situs Disdukcapil Kabupaten Soppeng, akta kelahiran mempunyai manfaat sepertiSebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu, status kependudukan dan status kewarganegaraanSebagai dokumen persyaratan pendaftaran Pendidikan mulai dari tingkat dini TK sampai perguruan tinggiSebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, termasuk menjadi PNS, Anggota TNI dan POLRISebagai dasar pembentukan NIK dan persyaratan pembuatan KTP dan KKSebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris azl/imkByjati Posted on August 13, 2018. Syarat Contoh Surat Cara Mengurus Akte Kelahiran - Hak kesatu anak sesudah dilahirkan ialah identitas yang mencakup nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam format akte kelahiran.Hak ini bakal menilai pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, laksana hak Ilustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto Pexels/ Rane AsmussenAkta kelahiran adalah berkas penting berupa surat atau catatan yang dibuat oleh Dinas Pencatatan Sipil Dukcapil. Bagi yang ingin membuatnya, wajib tahu syarat membuat akta kelahiran yang lengkap. Adapun isi dari akta kelahiran adalah informasi resmi mengenai nama anak, tempat kelahiran, waktu kelahiran, nama orang tua, dan kewarganegaraan anak secara lengkap dan Pembuatan Akta KelahiranIlustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto Pexels/ Leeloo The FirstDikutip dalam laman resmi Dukcapil Online, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta persyaratan akta kelahiran 2023 yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut iniSurat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM kebenaran data KelahiranKartu Identitas Penduduk Elektronik KTP el suami-istri orang tua BayiBuku nikah KUA / Akte Pernikahan orang tua Bayi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM kebenaran suami-istriIjazah suami-istri orang tua bayi Jika Pada Kartu Keluarga di tulis Tamat SekolahIjazah Bayi jika sudah memiliki untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran.Paspor untuk warga negara asingKartu Identitas Penduduk Elektronik KTP el Dua orang saksiMengisi Formulir Permohonan Pencatatan KelahiranSurat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui memenuhi hak anak atas identitasnya sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Syarat - syarat Permendagri tentang pencatatan kelahiran, sebagai berikutSurat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiranAkta nikah/ kutipan akta perkawinanKTP-el orang tua/ wali/ peloporCara Mendaftar Akta KelahiranIlustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto Pexels/ Laura graciaAda beberapa mekanisme yang harus dilakukan setelah mengajukan pendaftaran akta kelahiran, sebagai berikutPemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir yang telah disediakan dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayananPetugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir laporan kelahiran dan berkas persyaratanPetugas pelayanan kantor Dukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan perekaman data berdasarkan formulir pelaporan kelahiranPetugas pelayanan kantor Dukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan proses pencatatan, penerbitan, dan penandatanganan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiranKutipan akta kelahiran diserahkan kepada pemohonDemikianlah mekanisme cara daftar dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan pendaftaran akta kelahiran. NTA
Formulirini digunakan untuk permohonan Akta KelahiranDownload Formulir F-2.01 Akta Kelahiran:
- Akta kelahiran merupakan dokumen penting mengenai identitas diri seperti nama,jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir serta Kewarganegaraan. Dokumen kependudukan ini perlu segera diurus setelah kelahiran anak sebagai bukti identitas anak. Pengajuan akta kelahiran anak dapat diurus pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Hal ini tercantum dalam UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan sepeser biaya karena pengurusan akta kelahiran gratis. Syarat Membuat Akta Kelahiran Mengutip dari laman Capil Madiun, Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran bayi baru lahir, meliputi KK asli; Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran; Formulir Permohonan; Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran asli; Fotokopi KTP elektronik orang tua Pelapor adalah ayah atau ibu kandung; Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi; Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP elektronik penerima kuasa; Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim ke Nomor Pelayanan 08113135700. Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran asli dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Anda juga harus melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin. Laman Disdukcapil Purworejo secara rinci menjelaskan syarat pengurusan akta kelahiran anak berdasarkan beberapa keadaan. Berikut uraiannya 1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal- Usul Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ; Asli Berita acara dari Kepolisian; SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggung jawab; KTP elektronik 2 orang saksi; KK wali/ penanggung jawab. 2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu Mengisi Formulir; Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran; KK dan KTP Orang tua; KTP elektronik 2 orang saksi; Paspor bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing Jika WNA. 3. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Rusak Mengisi Formulir; Akta Kelahiran yang rusak; KK; Surat nikah orang tua; KTP elektronik orang tua. Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit subjek akta. 4. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II Karena Hilang Mengisi Formulir; Surat Kehilangan dari Kepolisian; Fotokopi akta yang hilang; KK orang tua; KTP orang tua; Surat nikah orang tua. Mengutip dari laman Disdukcapil Sumut, berdasarkan beberapa kondisi kelahiran anak, syarat pengruusan akta kelahiran, sebagai berikut 5. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Kapal Laut/ Pesawat Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat; KTP orang tua; Fotokopi Paspor RI orang tua; Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua. 6. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 0—60 Hari Kartu Keluarga KK Kartu Tanda Penduduk KTP sumai dan istri Surat lahir anak Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit Buku nikah Muslim dan Akte kawin catatan sipil Non Muslim 2 orang saksi + KTP Hadir Lampirkan surat kuasa bagi yang diwakilkan Pengurusan Akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili dan semua berkas asli dan fotokopi rangkap 1 per Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Indonesia Usia 61 Hari—Seterusnya Kartu keluarga KK; Kartu Tanda Penduduk KTP suami dan istri; Surat lahir anak Bidan / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit; Buku nikah Muslim dan Akte kawin catatan sipil Non Muslim; Surat pengantar dari kelurahan; 2 orang saksi + KTP hadir. Pengurusan akta kelahiran berdasarkan Azas Domisili. Anda harus melampirkan ijazah SD/SMP/SMU bagi yang sudah memiliki ijazah. Bagi orang dewasa yang tidak memiliki surat lahir dapat digantikan dengan ijazah. Semua berkas asli dan fotokopi rangkap 1 per anak dan lampirkan surat kuasa bagi yang Persyaratan Pencatatan Kelahiran Orang Asing di Indonesia Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran; Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua; KK dan KTP orang tua bagi pemegang izin tinggal tetap; Surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal terbatas dan / atau Paspor bagi pemegang izin kunjungan. 9. Persyaratan Pelaporan Kelahiran WNI di Perwakilan RI Bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat; Fotokopi paspor RI orang tua; Fotokopi Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti terrulis perkawinan orang tua. 10. Persyaratan Pencatatan Kelahiran di Perwakilan RI Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat; KTP orang tua; Fotokopi Paspor orang tua; Kutipan Akta Perkawinan/Buku nikah atau bukti tertilis perkawinan orang tua. Baca juga Apa Saja Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak dan Manfaatnya Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Jakarta Via Aplikasi Alpukat - Sosial Budaya Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Yantina Debora
Caramembuat akta kelahiran dapat kamu urus di kantor Disdukcapil. Pastikan kamu sudah melengkapi beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk mengurus akta kelahiran. Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi formulir pelaporan seperti nama dan tanggal lahir. 4. Melampirkan Dokumen ke Petugas
Usaimengisi formulir, serahkan seluruh dokumen ke petugas di loket Cara membuat akta kelahiran orang dewasa juga bisa dilakukan melalui online. Namun, hal itu tergantung dari laman resmizfzWHOU.